logo-pmjnews.com

News

Selasa, 18 Mei 2021 12:40 WIB

Tiga Saksi Cantik Sespri Edhy Prabowo Dihadirkan di Sidang Kasus Suap

Editor: Fitriawan Ginting

Sespri EP dipanggil sebagai saksi. (Foto : PMJ/Facebook).
Sespri EP dipanggil sebagai saksi. (Foto : PMJ/Facebook).

PMJ NEWS - Sidang kasus lanjutan dugaan korupsi pengurusan izin ekspor benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadirkan banyak saksi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi yang merupakan tiga mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) cantik Edhy Prabowo. Ketiganya yakni, Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan model, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri yang kabarnya mantan presenter sebuah televisi.

“Iya dipanggil sebagai saksi terdakwa EP dan kawan-kawannya ya. Selasa ini (18/5/2021) dihadirkan,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/5/2021).

Tidak hanya tiga sespri cantiknya, Jaksa juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, Anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra sekaligus istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, mantan Staf Khusus  Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani dan Qushairi Rawi.

Termasuk memanggil saksi lainnya yakni ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan, dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja, PNS KKP Andhika Anjaresta dan Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Para saksi akan dimintai keterangannya.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

BERITA TERKAIT