test

News

Senin, 10 Mei 2021 16:05 WIB

Pangdam Jaya: Proses Hukum kepada Debt Collector Terus Berjalan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Wakapolres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara, akan tetap dilanjutkan.

Ke-11 pelaku yang diketahui dari Clipan Finance memang telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat. Namun, tidak berarti mereka langsung bebas.

"Boleh saja mereka meminta maaf. Tetapi, proses hukum tetap berjalan. Tindakan premanisme itu tidak dapat dibenarkan," tegas Pangdam Jaya, Senin (10/5/2021), di Kodam Jaya.

Dudung menegaskan,  Kodam Jaya Jayakarta bersama Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin bagaimana menumpas segala aksi premanisme yang merugikan rakyat.

Diberitakan aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (9/5/2021) sore, telah menciduk 11 orang penagih utang atau debt colector yang menghadang prajurit TNI, Serda Nurhadi.

Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

11 Pelaku Sudah Ditangkap

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.

"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (penghadangan)," ujar Nasriadi dalam keterangannya.

Keterangan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Wakapolres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).
Keterangan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Wakapolres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

Dari penangkapan tersebut, menurutnya, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.

Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.

Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.

Kronologi Kejadian

Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5/2021),  sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.

Babinsa Serda Nurhadi. (Foto: PMJ News)
Babinsa Serda Nurhadi. (Foto: PMJ News)

Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang sakit. Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.

"Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata Nasriadi.

Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengendarai mobil otomatis. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu dihadang sekitar 10 orang penagih utang.

Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu. Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut.

Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.

"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.

Murni Membantu

Pangdam Jaya juga memastikan bahwa Serda Nurhadi memang murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan itu.

Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.

"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

BERITA TERKAIT