test

News

Kamis, 6 Mei 2021 21:09 WIB

Ini Alasan Jasa Raharja Tidak Jamin Santunan Korban Kecelakaan Travel Gelap

Editor: Ferro Maulana

Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Jasa Raharja menegaskan pernyataan Dirjen Darat Kementerian Perhubungan, bahwa perusahaan tidak akan menjamin penyaluran santunan untuk korban kecelakaan yang merupakan penumpang travel gelap.

Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet menjelaskan Jasa Raharja hanya bisa menyalurkan santunan untuk korban kecelakaan yang berstatus sebagai penumpang dari agen travel resmi.

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi," terangnya secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, lanjut Budi, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," jelasnya menegaskan.

"Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja tentu menjamin," tambah Budi.

Masih dari keterangan Budi, biaya pembayaran santunan kepada korban kecelakaan didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat langsung. Misalnya, saat pembuatan STNK di Kantor Bersama Samsat.

"Karena manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di Kantor Bersama Samsat yaitu untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," pungkasnya.

 

 

BERITA TERKAIT