logo-pmjnews.com

News

Kamis, 6 Mei 2021 12:35 WIB

Awasi Pemudik, Polisi Periksa Truk Pengangkut Barang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Sejumlah truk barang yang melintas. (Foto ; PMJ/TMC Polda Metro).
Sejumlah truk barang yang melintas. (Foto ; PMJ/TMC Polda Metro).

PMJ NEWS - Penyekatan jalur terkait larangan mudik sudah mulai dilakukan Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Salah satu jenis kendaraan yang turut diawasi oleh pihak kepolisian setempat dalam rangka penyekatan mudik ini adalah truk dengan atap berbentuk segitiga.

Sebagaimana diketahui, truk sebenarnya diperbolehkan melintasi jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi. Asalkan, truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk melakukan mudik.

Anggota Kepolisian awasi truk pengangkut barang. (Foto : PMJ/IG TMC Polda Metro).
Anggota Kepolisian awasi truk pengangkut barang. (Foto : PMJ/IG TMC Polda Metro).

“Jadi, kalau truk yang atasnya itu berbentuk segitiga nanti harus tetap dicek, apakah di dalam truknya itu ada orang atau enggak,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Sebagai informasi, pada penyekatan jalur mudik hari pertama ini, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi salah seorang pemudik yang nekat menumpang di dalam truk sayur dengan membayar biaya perjalanan sebesar Rp50 ribu. Diketahui, pemudik yang bertujuan ke Garut ini terjaring razia di KM 31 Tol Cikarang menuju Cikampek.

“Sekitar pukul 01.05, Polri telah mengamankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek,” tulis keterangan pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (6/5/2021).

BERITA TERKAIT