logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 Maret 2024 07:09 WIB

Polisi Larang Truk Barang Lintasi Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)
Salah satu truk ODOL yang tengah melintas di jalan tol. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku 5-16 April 2024

Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

"Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi," ujarnya.

BERITA TERKAIT