logo-pmjnews.com

News

Senin, 19 April 2021 18:05 WIB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi Via Kantor Pos

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya adalah warga negara Nigeria berinisial FUO.

"Dari Subdit 2, berhasil mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter. Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/4/2021).

"Barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir," sambungnya.

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia. Setelah tiba, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT