Rabu, 23 Juni 2021 15:35 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang berinisial RA (24) dan AB (24) yang diduga kurir narkoba. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Bengkalis, Kecamatan Banten, Provinsi Riau, Sabtu (19/6/2021) lalu.
Saat penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 19 kg sabu dan 500 butir ekstasi yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
"Dari informasi awal, kita ketahui barang bukti 19 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi di depan ini adalah pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dikutip dari siaran Polri TV, Rabu (23/6/2021).
Agung menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Dia menyebut barang haram itu akan diantar melalui jalur laut.
"Barang bukti sabu dan ekstasi ini dibawa (dari Malaysia) dengan becak laut, rencananya akan dibawa ke Pekan baru dengan menggunakan motor," ujarnya.
Menurut Agung, pengungkapan ini menjadi komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kita ingin berantas semuanya, kita tentu akan menguatkan sinergi bersama Bea Cukai dan TNI. Kita ingin barang haram ini hilang dan masyarakat terbebas dari jerat narkoba," tuturnya.
"Kita tidak akan kendor, kita akan teruskan proses hukum terhadap para pengdar, bandar dan kurirnya," imbuhnya.