logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 16 April 2021 17:40 WIB

Usai Beraksi, Pencopet Diamankan Polisi di Halte Semanggi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar kasus pencurian spesialis busway. (Foto: PMJ News).
Polda Metro Jaya menggelar kasus pencurian spesialis busway. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencopetan yang kerap beraksi di dalam Transjakarta. Dalam menjalankan aksinya kelompok ini memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial NY alias R. Sedangkan satu rekannya masih dalam pengejaran polisi.

"Spesialis tempat pencopetannya ini di busway, tersangka yang sudah diamankan berinisial NY alias R yang berperan sebagai pencopet mengambil barang berharga milik korban," ungkap Yusri di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian di dalam busway. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian di dalam busway. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Sementara satu lagi berinisial A, ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita buru," sambungnya.

Yusri menerangkan, sebelum melakukan aksinya dua orang ini terlebih dahulu memantau pergerakan korban di salah satu halte. Jika korban lengah, mereka segera beraksi. Diketahui, salah satu halte yang menjadi tempat beraksi pelaku adalah Halte Semanggi.

"Ini memang mereka spesialis busway ya, banyak aduan dari masyarakat yang kerap menjadi korban. Pada 15 April kemarin, pelaku ini kita amankan di Halte Semanggi, TKP-nya di halte tersebut dan kebetulan para pelaku baru saja selesai melakukan aksinya," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT