Jumat, 16 April 2021 16:50 WIB
Polisi Bekuk Dua Pencopet Spesialis Angkot Tanah Abang, Satu Masih Diburu
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian atau pencopetan yang kerap beraksi di angkutan kota (angkot) di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial TH (21) dan R (30). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih diburu polisi.
"Kejadiannya di bulan April, pencopetan di angkutan kota yang beroperasi di Tanah Abang, dan mereka ini spesialis lama. Tersangka yang diamankan, TH alias T (21), R (30) serta T yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Yusri, Jumat (16/4/2021).
Dari keterangan pelaku yang diamakan di Tegal Alur, kata Yusri, mereka sudah setahun melakukan aksi pencopetan tersebut. Beberapa barang bukti pun turut diamankan dalam penangkapan para pelaku.
"Kelompok ini cukup lama bermain, dari 2020 sudah sering mencopet dan banyak sekali korbannya. Mereka juga kalau ditanya sudah tidak tahu berapa kali mencuri karena memang sudah terlalu sering. Barang bukti disini ada ransel, KTP hingga handphone," tuturnya.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki aksi pencopetan tersebut dan melakukan pencarian terhadap salah seorang tersangka DPO berinsial T. Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.