logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 16 April 2021 16:50 WIB

Polisi Bekuk Dua Pencopet Spesialis Angkot Tanah Abang, Satu Masih Diburu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar kasus pencurian di Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Yen).
Polda Metro Jaya menggelar kasus pencurian di Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Yen).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pencurian atau pencopetan yang kerap beraksi di angkutan kota (angkot) di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial TH (21) dan R (30). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih diburu polisi.

"Kejadiannya di bulan April, pencopetan di angkutan kota yang beroperasi di Tanah Abang, dan mereka ini spesialis lama. Tersangka yang diamankan, TH alias T (21), R (30) serta T yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Yusri, Jumat (16/4/2021).

Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian di Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Yen).
Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti terkait kasus pencurian di Tanah Abang. (Foto: PMJ News/Yen).

Dari keterangan pelaku yang diamakan di Tegal Alur, kata Yusri, mereka sudah setahun melakukan aksi pencopetan tersebut. Beberapa barang bukti pun turut diamankan dalam penangkapan para pelaku.

"Kelompok ini cukup lama bermain, dari 2020 sudah sering mencopet dan banyak sekali korbannya. Mereka juga kalau ditanya sudah tidak tahu berapa kali mencuri karena memang sudah terlalu sering. Barang bukti disini ada ransel, KTP hingga handphone," tuturnya.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki aksi pencopetan tersebut dan melakukan pencarian terhadap salah seorang tersangka DPO berinsial T. Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

BERITA TERKAIT