test

News

Minggu, 11 April 2021 10:06 WIB

Pasca Gempa, Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Daraurat Bencana

Editor: Hadi Ismanto

Pemkab Malang tetapkan status darurat bencana pasca gempa. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Pasca terjadinya gempa berkekuatan magnitudo 6,1 pada Sabtu (10/4/2021), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat bencana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono mengatakan sebanyak 21 kecamatan di Kabupaten Malang turut terdampak gempa.

"Beberapa di antaranya di Gondanglegi, Sumberpucung, Gedangan, Turen, Dampit dan Poncokusumo. Selain itu di Sumawe, Kalipare, Wagir, Wajak, Jabung, Bantur dan sebagainya," ungkap Sadono dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021) malam.

Gempa dilaporkan sebanyak 14 unit sekolah, delapan unit faskes rusak dan enam unit fasilitas umum mengalami kerusakan. Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah rusak.

Selain itu, gempa berkekuatan magnitudo 6,1 ini mengakibatkan setidaknya lima orang meninggal dunia dan delapan orang mengalami luka-luka.

Menurut Sadono, saat ini BPBD sudah mengirimkan TRC untuk melakukan asesment dan berkoordinasi dengan lintas sektor. Lalu juga mendirikan posko tanggap darurat bencana. BPBD bersama TNI, Polri dan OPD terkait serta relawan telah diterjunkan ke lokasi.

Sadono mengatakan, sejumlah kebutuhan warga yang mendesak sudah dikerahkan seperti terpal dan makanan serta minuman untuk warga. Alat pembersih puing seperti sekrop atau cangkul dan gerobak dorong.

BERITA TERKAIT