Kamis, 1 April 2021 11:40 WIB
Kewenangan Dicabut, Berkas Penyidikan 1.062 Polsek Dilimpahkan ke Polres
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Setelah tak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan suatu perkara, Kepolisian Sektor (Polsek) mulai melimpahkan berkas penyidikan ke tingkat Kepolisian Resor (Polres).
"Teknis di lapangannya memang seperti itu, berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Pelimpahan berkas perkara ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Bertugas untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak melakukan penyidikan).
Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 1.062 Polsek tidak memiliki kewenangan untuk penyidikan. Dengan alasan, jarak tempuh antara Polsek dan Polres berdekatan serta jumlah perkara yang ditangani dalam satu tahun terbilang sedikit.
Rusdi menjelaskan lebih lanjut, dengan adanya keputusan Kapolri, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) tingkat Polsek masih terus bertugas, hanya saja penyidikan tidak lagi masuk dalam fungsi tugasnya.
Aparat kepolisian pada tingkat Polsek, juga masih bisa menerima laporan (jika memungkinkan) dan menindaklanjutinya dengan upaya restorative justice (mediasi).
"Jelas seperti itu, tugas penyidik nantinya melakukan mediasi. Karena relatif sampai dengan saat ini Polsek (yang tak bisa menyidik suatu perkara) itu aman," jelas Rusdi.
Diketahui lebih lanjut, ketetapan dari Kapolri ini tidak berlaku untuk Polsek yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan, sifat dan situasinya yang lebih dinamis dibandingkan dengan Polsek lainnya.