Senin, 22 Maret 2021 20:05 WIB
Polisi Temukan Tembakau Sintetis Jenis Baru Saat Pengungkapan Kasus Narkoba
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus produksi dan peredaran narkotika dari industri rumahan yang berada di DKI Jakarta.
Diketahui, dalam hal ini narkotika yang diproduksi merupakan tembakau sintetis jenis baru yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” sambungnya.
Dalam hal ini, Yusri menjelaskan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk menambahkan atau memasukkan narkotika jenis positif 4-fluoro-MDMB-Butica ke dalam aturan pergolongan narkotika yang tercantum dalam Permenkes.
“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.