logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 22 Maret 2021 19:04 WIB

Edarkan Tembakau Sintetis, Peracik-6 Kurir Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti tembakau sintetis yang berhasil diamankan jajaran Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Barang bukti tembakau sintetis yang berhasil diamankan jajaran Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beredar di beberapa wilayah DKI Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.

Adapun sebanyak tujuh orang tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial AR sebagai produsen atau pembuat tembakau sintetis. Kemudian, juga ada pelaku berinisial Y, EY, RAP, ADF, OAF, dan FE yang berperan sebagai kurir.

Satu peracik dan 6 kurir tembakau sintetis diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Satu peracik dan 6 kurir tembakau sintetis diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

“Untuk kasus kedua ini, pelakunya sama berjumlah tujuh orang tersangka dengan industri rumahan juga yang memproduksi tembakau sintetis. Peraciknya ini berinisial AR. Sementara, enam orang tersangka lainnya merupakan kurir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Gedung Narkoba, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku baru mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak awal tahun 2021 lalu. Dijelaskan lebih lanjut, tersangka memasang tarif ratusan ribu untuk tiap 5 gram narkotika yang diedarkan.

“Dia jual ini per 5 gram seharga Rp450 ribu ya, sementara si kurir ini dapat Rp100 ribu dari hasil penjualan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sekedar informasi, larangan penggunaan tembakau sintetis sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolangan narkotika yang awalnya pada Permenkes tersebut Nomor 13 Tahun 2013 hanya 82 setelah ada perubahan Permenkes menjadi 114 daftar.

 

 

BERITA TERKAIT