Minggu, 21 Maret 2021 10:53 WIB
Cegah Covid-19 Varian Baru, Kemenhub Siap Batasi Masuknya WNA ke Indonesia
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, terus membatasi masuknya warga negara asing (WNA), untuk mewaspadai penyebaran virus Corona alias Covid-19 varian baru.
"Varian baru ini datangnya dari manusia, tentu perlu ada pengendalian masuknya orang baik WNI dan WNA dari luar negeri," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).
Masih dari keterangan Adita, pengendalian masuknya orang dari luar negeri mengacu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ini aturan dari Satgas yang melarang WNA masuk kecuali yang memenuhi ketentuan-ketentuan," tandas Adita.
Sekedar informasi, beberapa varian baru virus Covid-19, sudah masuk ke Tanah Air. Varian B117 sudah ditemukan sebanyak tujuh kasus.
Kementerian Kesehatan menyebut ada sembilan potensi yang bisa ditimbulkan dari varian baru Covid-19. Seperti, meningkatkan penularan, meningkatkan kesakitan, dan meningkatkan kematian.
Jubir Kemenkes urusan Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tramizi mengatakan Indonesia harus memperketat pintu-pintu masuk dari berbagai negara, agar mutasi Corona tidak menimbulkan permasalahan baru.