test

Hukrim

Jumat, 19 Maret 2021 17:00 WIB

Sejoli di Bogor Ditangkap, 26 Video Porno Dijual dan Untung Rp19,5 Juta

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Sepasang kekasih di Bogor yang membuat video porno ditangkap. (Foto: PMJ News/Humas Polda Jabar)

PMJ NEWS - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah meringkus dua sejoli yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

Dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

Barang bukti milik kedua pelaku yang diamankan. (Foto:PMJ News/Humas Polda Jabar)
Barang bukti milik kedua pelaku yang diamankan. (Foto:PMJ News/Humas Polda Jabar)

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT