test

Entertainment

Rabu, 30 Desember 2020 11:25 WIB

Perjalanan Kasus Gisel, Video Syur Viral di Medsos Sampai Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Gisella Anastasia. (Foto: Instagram Gisel)

PMJ NEWS -  Kepolisian telah menetapkan aktris Gisella Anastasia (atau Gisel) sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di dunia maya dan media sosial.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta.

Selama kurang lebih satu bulan, kasus video syur Gisel banyak menyita perhatian masyarakat. Selain, karena Gisel merupakan publik figur, namun kasus ini turut menyeret beberapa nama yang dituding ada dalam video tersebut. Mulai dari penyanyi Joshua March sampai Michael Yukinobu Defretes.

Perempuan Pakai Kimono di Video Syur Gisel

Di awal November, sebuah video syur yang pemeran perempuan disebut mirip Gisel viral di media sosial. Video berdurasi 19 detik tersebut memperlihatkan wanita yang mengenakan kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak tengah bermesraan dengan seorang pria yang wajahnya tidak terlalu jelas.

Seorang Pengacara Laporkan Video Gisel ke Polisi

Tak lama berselang video syur itu viral, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar dan pemain dalam video tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Gisella Anastasia saat di Polda Metro. (Foto ; PMJ/Fjr).
Gisella Anastasia saat di Polda Metro. (Foto: PMJ/Fjr).

Adapun pengacara bernama Febriyanto Dunggioi sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menuntut agar semua yang terlibat dalam video tersebut harus ditangkap karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE terkait larangan asusila. 

Penangkapan Penyebar Video

Penyebar video syur mirip Gisel diamankan pada 13 November lalu. Pelaku berjumlah dua orang dan berinisial PP dan MM. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang dan Depok. 

Melalui pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku menyebarkan video itu yaitu untuk menambah jumlah pengikut di medsos.

Ponsel Gisel Hilang

Gisel menemui pengacara Hotman Paris untuk berkonsultasi. Mantan istri Gading Marten ini mengaku kehilangan ponsel beberapa tahun lalu. 

gisel
Gisella Anastasia. (Foto: Dok Net)

“Menurut pengakuan Gisel, ponsel itu dikasih tiga tahun lalu ke manajernya dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol,” ungkap Hotman Paris.

Diperiksa Sebagai Saksi

Selama proses penyelidikan polisi, Gisel diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 17 November dan 23 Desember 2020. Wanita berusia 30 tahun tersebut menjalani pemeriksaan selama enam jam dan 4,5 jam.

Ditetapkan Resmi Jadi Tersangka

Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka pornografi Selasa (29/12/2020). Selain dirinya, pemeran pria berinisial MYD juga dijadikan tersangka. 

Penetapan tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan MYD yang membenarkan bahwa mereka adalah orang yang ada dalam video itu.

“Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Michael Yukinobu Defretes. (Foto: Medsos Michael Yukinobu Defretes)
Michael Yukinobu Defretes, pria yang disebut ada dalam video syur Gisel. (Foto: FB Michael Yukinobu Defretes)
Terjerat Pasal UU Pornografi dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

BERITA TERKAIT