test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 15:57 WIB

Fakta Baru, Pelaku Cabul di Bandara Soetta Punya Catatan Kriminal

Editor: Ferro Maulana

Polda Metro Jaya bersama Polresta Soetta saat berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ – Terkait dari kasus pelecehan dan pemerasan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh tersangka EFYS (34) terhadap korban LHI (23), kepolisian menemukan fakta baru. Terungkap, tersangka memiliki catatan kriminal.

“Tersangka pernah dilaporkan di Polda Sumut pada LP Nomor LP / 106 / I / 2018 / SPKT ‘II’ pada tanggal 26 Januari 2018 karena sangkaan membawa kabur perempuan. Wanita tersebut adalah saudari E yang pada waktu diamankan sedang bersama tersangka dan mengaku sudah menjadi istri tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada PMJ News, di Polres Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Kombes Yusri menjelaskan, korban pada 13 September 2020 lalu, melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias, Sumatera Utara, dengan menggunakan maskapai yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta.

Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku terhadap korban. (Foto: PMJ News)

Namun, menurut Yusri, korban belum memiliki surat hasil non reaktif rapid test sebagai syarat menjadi penumpang moda transportasi udara. Korban pun berniat untuk melakukan rapid test di fasilitas yang disediakan di Terminal 3.

“Pada saat dilakukan rapid test, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa muncul hasil reaktif (tidak diperlihatkan hasil resminya). Akan tetapi yang melakukan rapid test atau tenaga kesehatan yang dalam hal ini tersangka menawarkan kepada pengadu untuk mengubah hasil test,” terang Yusri menambahkan.

Yusri melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, kemudian korban mengiyakan tawaran tersangka (dengan kemudian dipaksa atau terpaksa memberikan sejumlah uang senilai Rp 1.400.000 (transfer e-banking) disertai tindakan yang menurut korban sebagai tindakan pelecehan.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Polresta Soetta mengenai kasus pemerasan dan pencabulan. (Foto: PMJ News).

“Korban kemudian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Pukul 14.21 WIB memposting apa yang dialami melalui media sosial Twitter. Dan kemudian dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam keterangan pers ini, selain Kabid Humas Polda Metro, juga hadir Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra; Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta Ir Moh. Alwi; Executive General Manager PT Angkasa Pura 2 Kantor Cabang Utama Soetta Agus Haryadi; dan Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol A Alexander.(Fer)

BERITA TERKAIT