Rabu, 17 Maret 2021 14:10 WIB
Rugikan Negara Rp37 Miliar, Tersangka Pemalsuan Materai Diringkus Polisi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan materai di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Terdapat tujuh orang tersangka, yang mana 6 orang telah ditahan, sementara 1 sisanya termasuk DPO.
“Total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).
Diketahui lebih lanjut, materai palsu yang diproduksi para tersangka tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, untuk kerugian negara terkait dengan pemalsuan materai ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sebelumnya, tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya,” sambungnya.
"Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” jelas Yusri.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.