logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 14:10 WIB

Rugikan Negara Rp37 Miliar, Tersangka Pemalsuan Materai Diringkus Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ;Dok PMJ).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto ;Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan materai di area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Terdapat tujuh orang tersangka, yang mana 6 orang telah ditahan, sementara 1 sisanya termasuk DPO.

“Total ada 6 tersangka yang sudah diamankan, masing-masing berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Sementara, masih ada satu tersangka berinisial MSR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (17/3/2021).

Barang bukti materai yang dipalsukan. (Foto : Dok PMJ).
Barang bukti materai yang dipalsukan. (Foto : Dok PMJ).

Diketahui lebih lanjut, materai palsu yang diproduksi para tersangka tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, untuk kerugian negara terkait dengan pemalsuan materai ini mencapai puluhan miliar rupiah.

“Sebelumnya, tim Garuda Satreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi terkait adanya produksi dan peredaran materai palsu, dan setelah diselidiki memang benar adanya,” sambungnya.

Barang bukti pembuatan materai palsu. (Foto : Dok PMJ).
Barang bukti pembuatan materai palsu. (Foto : Dok PMJ).

"Ini jelas telah merugikan negara, total kerugiannya jika dihitung mencapai Rp13 miliar. Jika ditarik selama 3,5 tahun mereka bekerja, maka total semuanya sekitar Rp37 miliar,” jelas Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai, dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT