Selasa, 5 Januari 2021 15:20 WIB
Kemenkeu: Penyaluran Materai Rp10.000 Akan Dimulai Pekan Depan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Keuangan memastikan siap mempercepat pembuatan materai tunggal Rp10.000. Alasannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, per 1 Januari materai Rp10.000 mulai berlaku.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menerangkan, penyaluran materai Rp10.000 akan dilakukan pekan depan.
"Kalau tidak ada hambatan, Insya Allah minggu depan dapat diterbitkan," ujar Yoga kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Sekarang, DJP tengah menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000. Sehingga materai baru itu belum beredar di masyarakat.
"Kita menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian benda materai (materai tempel) Rp10.000 sehingga materai baru tersebut belum beredar di masyarakat," tuturnya.
Sekadar informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea materai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Terdapat sejumlah tujuan pengaturan bea materai yang dimuat dalam Pasal itu. Adapun pengenaan bea materai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku.
Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.(Sumber: Kementerian Keuangan)