test

Hukrim

Selasa, 16 Maret 2021 10:20 WIB

Digelar Virtual, Hari Ini Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana

Editor: Hadi Ismanto

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Dalam sidang hari ini, Habib dan sejumlah tersangka lainnya dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri. Untuk itu, Polri mengimbau simpatisannya tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Rusdi juga meminta kepada segenap masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT