Sabtu, 13 Maret 2021 12:17 WIB
Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Sumedang, Duka di Awal Tahun
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kasus kecelakaan bus Sri Padma di tanjakan Wado, Sumedang, Jawa Barat (Jabar) meninggalkan duka mendalam bagi kita. Sebanyak 29 korban meninggal dunia dan puluhan lainnya harus dirawat di rumah sakit terdekat.
Peristiwa naas menimpa bus Sri Padma Kencana yang membawa rombongan karya wisata dan ziarah SMP IT Muawanah masuk jurang saat dalam perjalanan di daerah Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan tersebut diduga bermula saat bus hilang kendali sampai terbanting. Alhasil, bus yang membawa 66 penumpang tersebut terperosok masuk ke dalam jurang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto menjelaskan, kontur jalan yang menurun panjang serta menikung diduga menjadi penyebab bus itu oleng.
"Sopir ini banting setir ke kiri. Dia sempat muter kena guard rail (pagar pengaman jalan) ini. Jadi dari kepala posisi di depan dia langsung menjadi terbalik," ungkap Kushariyanto, dalam siaran persnya secara tertulis kepada wartawan.
Kemudian, berdasarkan olah TKP di lapangan, kelebihan muatan penumpang diduga juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bus itu hilang kendali.
"Karena kondisi penumpang itu 66 orang yang notabene di situ harusnya cuma 62 atau 63 tempat duduk ya," ungkap Kushariyanto.
Meski begitu, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Di samping itu, Kushariyanto memastikan bahwa jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Garut dan Sumedang melalui kawasan Wado itu sebenarnya tidak digunakan untuk kendaraan sejenis bus besar.
Kushariyanto kembali memastikan, sopir bus diduga tak mengenal kontur dan kesempitan jalur akan dilaluinya. Alasannya, sopir bus menggunakan aplikasi peta daring (google maps) untuk menentukan jalan yang akan dilalui untuk menuju Kabupaten Subang.
Kecelakaan Darat Terbesar Tahun Ini
Kecelakaan maut bus pariwisata Sri Padma Kencana yang terjun ke dalam jurang Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi salah satu kecelakaan terbesar transportasi darat pada tahun ini.
Untuk diketahui, jumlah korban meninggal dunianya juga bertambah, dari semula 27 orang, sekarang totalnya menjadi 29 orang yang tewas pasca berhasil dievakuasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya bersama kepolisian menemukan beberapa fakta yang ditemukan di lapangan (TKP).
"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” tutur Budi kepada wartawan.
“Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," terangnya menambahkan.
Budi melanjutkan, perizinan seharusnya sudah wajib dilakukan bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi.
Berkenaan bus pariwisata tak berizin tersebut, Budi menjelaskan biasanya karena banyak perusahaan yang membeli unit bekas kemudian diperbaiki. Sehingga hanya bermodal terlihat seperti baru saja.
"Pengusaha ini hanya melihat aspek bisnisnya saja. Sedangkan aspek lain seperti keselamatan tidak diperhatikan," kata Budi.
Ke depannya, Budi mengimbau ke pengusaha bus untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan juga diskusi bagi semua pihak. Bagi perusahaan bus pariwisata, Budi berharap, nantinya benar-benar menyiapkan kendaraan yang berkeselamatan, tidak hanya modal tampilan atau visual busnya saja.
"Jadi memang harus dua pihak, untuk masyarakat juga diharapkan jangan hanya melihat aspek murahnya saja, tapi juga kondisi perusahaannya, apakah bagus atau tidak. Begitu pun kendaraannya, jangan gampang memilih kendaraan yang menawarkan harga murah," pungkasnya.
Evaluasi Tuntas Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata
Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta dengan tegas adanya evaluasi secara menyeluruh serta tuntas terhadap kasus kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana yang menewaskan puluhan orang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Toriq Hidayat mengaku sangat prihatin atas musibah kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Sri Padma Kencana di Sumedang tersebut.
Ia mengungkapkan jalan terjadinya musibah naas tersebut merupakan akses penghubung antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Yakni, berkondisi jalan menurun, dan tidak dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU).
Pihaknya pun mengharapkan aparat kepolisian segera menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan tersebut agar tidak berkembang menjadi isu-isu yang belum tentu benar tentang penyebab kecelakaan maut ini.
"Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperhatikan penerangan jalan-jalan yang memang berisiko untuk terjadinya kecelakaan. Jangan sampai setelah kejadian kecelakaan baru kemudian dipenuhinya penerangan jalan tersebut. Evaluasi ini sangat penting," tandasnya.
Toriq Hidayat juga berbelasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban meninggal dan agar diberikan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.
Selain itu, sebagai anggota DPR, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Polri dan warga yang telah membantu proses evakuasi yang tidak mudah ini.
Santunan untuk Para Korban
PT Jasa Raharja siap memberikan santunan untuk ahli waris dari 26 korban tewas dalam kecelakaan maut bus masuk jurang di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sedangkan, para korban luka-luka juga dibantu dalam pembiayaan pengobatan di rumah sakit.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menerangkan, santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris 26 korban tewas melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Pihaknya memastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apa pun.
“Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban . Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017,” tutur Budi di Jakarta.
Lebih jauh Budi mengatakan, untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Para korban diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
Usut Legalitas Perusahaan Bus
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, meminta pemerintah untuk mengusut soal legalitas perusahaan bus pariwisata tersebut.
"Harus dibarengi, karena ini tidak terdaftar dalam perizinan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harusnya proses pengusutan arahnya juga sampai ke perusahaan tersebut. Cek apakah betul ada, izinnya bagaimana, dan lain-lainnya," ujar Djoko kepada wartawan.
Djoko kmbali mengatakan, selama ini saat terjadi insiden kecelakaan, kebanyakan hanya fokus pada masalah kenapa hal itu bisa terjadi. Namun tak pernah melihat dari sisi manajemen perusahaan bus pariwisata tersebut.
Seperti, apakah sudah menjalankan operasi sesuai aturan, izinnya bagaimana, kelayakan armadanya seperti apa, termasuk soal masalah jumlahnya.
Menurut Djoko, bila mengulik lebih mendalam, banyak perusahaan atau pengusaha bus tidak masuk dalam trayek yang masih tak sesuai aturan main. Bahkan, secara jumlah, cukup banyak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
"Jumlah armada itu ada berapa, berdasarkan aturan kementerian. Minimal untuk transportasi tidak dalam trayek seperti bus pariwisata harus lima unit. Nah, ini harus ditelusuri, banyak yang ternyata cuma punya dua atau bahkan satu saja, harusnya langsung dipidanakan yang seperti itu," jelasnya menambahkan.
Ia menekankan pentingnya mengusut secara tuntas agar peristiwa kecelakaan serupa tidak terulang lagi. Paling tidak menjadi upaya meminimalkan insiden. Karena bila diberikan sanksi tegas, maka akan berimbas terhadap efek jera.
Berikutnya, menurutnya, manajemen perusahaan transportasi juga harus melakukan aturan sesuai prosedur. Termasuk terkait kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang digaungkan oleh Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, ketentuan masalah perizinan memang sudah tertulis dalam Pasal 37 yaitu:
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.