logo-pmjnews.com

Regional

Sabtu, 13 Maret 2021 09:09 WIB

Terdapat 82 Desa yang Masuk Kategori Bahaya Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Bahaya Narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi).
Bahaya Narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) Brigjen Pol Imam Sumantri mengungkapkan 82 desa di Kaltim yang masuk kategori bahaya narkoba.

Menurut hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang dilakukan bersama Polda Kaltim pada 2020, lanjut Imam Sumantri, dari 197 kelurahan dan 841 desa di Kaltim, ada 82 desa yang masuk kategori bahaya narkoba.

Masih dari Imam Sumantri, sejumlah kabupaten/kota yang terdapat desa bahaya narkoba antara lain, di Kota Balikpapan ada 16 desa, Kota Samarinda 9 desa/kelurahan, Kota Bontang 4 kelurahan, dan Kabupaten Berau 6 desa.

Berikutnya, di Kabupaten Kutai Timur 4 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara 28 desa, Kabupaten Kutai Barat 3 desa, Kabupaten Penajan Paser Utara 4 desa, dan Kabupaten Paser 8 desa.

Imam Sumantri melanjutkan, di samping, desa bahaya narkoba, ada kriteria lain, yakni desa/kelurahan dalam kategori waspada.

Untuk desa kategori waspada ini, jumlahnya ada 99 desa. Di antaranya, berasal dari Balikpapan (12), Samarinda (6), Bontang (5), Berau (6), Kutai Timur (11), Kutai Kartanegara (25), Kutai Barat (9), Mahakam Ulu (3), Penajam Paser Utara (10), dan Paser (12).

Sementara, kategori siaga ada 128 desa/kelurahan, terdiri atas Balikpapan (3), Samarinda (3), Berau (12), Kutai Tmur (31), Kutai Kartanegara (30), Kutai Barat (21), Mahakam Ulu (2), Penajam Paser Utara (11), dan Paser (15).

BERITA TERKAIT