test

Regional

Selasa, 9 Maret 2021 15:20 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Petinggi KONI

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno. (Foto: Tribrata)

PMJ NEWS - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron.

Penggeledahan rumah petinggi KONI tersebut berkenaan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.

Kabid Humas Polda Bengkulu Sudarno membenarkan ada dua rumah milik Mufron yang digeledah. Antara lain, di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu. Dari tiga lokasi itu polisi menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," ungkap Sudarno di Bengkulu, Selasa (9/3/2021).

Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron . (Foto: Dok Net)
Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron . (Foto: Dok Net)

Lebih jauh, Sudarno mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian penghargaan (reward) kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sudarno melanjutkan, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," tutupnya.

BERITA TERKAIT