Rabu, 3 Maret 2021 13:05 WIB
Kejagung Ringkus Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp1,4 Triliun
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tersangka pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Bety berhasil diringkus pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/3/2021) malam.
Diketahui, Bety yang merupakan seorang Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas tersebut meraup dana sekitar Rp1,4 triliun dari aksi pembobolan yang dilakukannya.
“Terpidana Betty, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembobolan dana pensiun dari PT Pertamina sudah diamankan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (3/3/2021).
Kembali Ashari menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020, terpidana Bety secara yakin dan sah telah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Dalam hal ini, terpidana dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Peemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
“Terpidana dijatuhi hukuman berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda sekitar Rp200 juta. Namun, jika tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama kurang lebih 6 bulan. Selain itu, terpidana Bety juga mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp777.331.421,” jelasnya.
Rencananya, Kejari Jakarta Pusat akan langsung memindahkan terpidana Bety untuk dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.