test

News

Jumat, 26 Februari 2021 13:40 WIB

Permenkes Vaksinasi Gotong Royong Diterbitkan, Ini Aturan Tarifnya

Editor: Hadi Ismanto

Vaksin Covid-19. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Permenkes tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diterbitkan pada Rabu (24/2/2021).

Dalam Permenkes ini, vaksinasi Covid-19 mandiri yang dilakukan perusahaan ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Program vaksinasi tersebut akan dikelola oleh pihak swasta.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian kutipan Pasal 3 ayat 3.

Pada bleid selanjutnya disebutkan Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, pihak perusahaan akan menanggung biayanya.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Sementara di Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

"Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," kutipnya.

BERITA TERKAIT