logo-pmjnews.com

News

Senin, 22 Februari 2021 07:07 WIB

Berikut 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Layanan Samsat Keliling Jabodetabek hari ini Senin (22/2/2021) berada di belasan lokasi. 

Adapun layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi pelayanan Samsat keliling di Jabodebatek.

Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 - 2 Januari 2021.
Pelayanan Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 - 2 Januari 2021.

1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat. 

4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.

7. Ciledug : Halaman Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug.

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong

9. Ciputat : Halaman Parkir Samsat Ciputat.

10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi dan Mall Bekasi Cyber Park Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Kota Depok : Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya dan Kelurahan Tapos Depok

14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Kemudian, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

BERITA TERKAIT