Rabu, 17 Februari 2021 14:35 WIB
Mulai 11 April, Pelayanan Perpanjangan SIM Dilakukan Secara Online
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Di tengah situasi pandemi sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.
Dalam waktu dekat ini, Korlantas merencanakan untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara daring. Mulai dari pendaftaran hingga SIM baru diterima oleh pemohon.
“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online. Kemudian, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” ungkap Kakorlantas Irjen Pol Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Masih dari keterangan Istiono, proses perpanjangan daring ini cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM. Kemudian mengisi data diri, melakukan pembayaran melalui bank. Berikutnya, dapat memilih SIM baru akan diambil sendiri ke kantor polisi atau diantar ke rumah pemohon.
“Jadi, kita launching 11 April 2021. Jadi kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” sambungnya.
Di samping itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya saja yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek. Selebihnya bisa dilaksanakan secara online.
“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” tutupnya.