logo-pmjnews.com

News

Senin, 23 Agustus 2021 12:05 WIB

Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya

Editor: Ferro Maulana

Ujian SIM mengulang bisa langsung dilakukan di hari yang sama. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Ujian SIM mengulang bisa langsung dilakukan di hari yang sama. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS - Kepolisian siap memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis masih berlaku. Dispensasi itu membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru. Tetapi, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada umumnya, SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Adapun prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik. Sedangkan, perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Namun, kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM. Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis.

Informasi pelayanan SIM. (Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya).
Informasi pelayanan SIM. (Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya).

Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta.

Di bawah ini ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM, tidak perlu bikin baru. Demikian dilansir dari akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:

Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

Kedua, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Aturan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi.

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: 

1. SIM A: Rp80.000
2. M B II: Rp80.000
3. SIM C: Rp75.000
4. SIM C I: Rp75.000
5. SIM C II: Rp75.000
6. D: Rp30.000
7. SIM D I: Rp30.000
8. SIM Internasional: Rp225.000

BERITA TERKAIT