test

News

Kamis, 11 Februari 2021 12:00 WIB

Perhatian! Ini Aturan Baru Berkendara ke Luar Kota di Masa PPKM Mikro

Editor: Ferro Maulana

PPKM Skala Mikro diharapkan efektif tekan Covid-19. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Pemerintah RI telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Selama diberlakukan PPKM Mikro itu, diatur juga tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Ketentuan ini mencakup aturan khusus bagi warga masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api maupun kendaraan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Isi Formulir eHAC

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

"Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” ujar Prof Wiku dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," katanya lagi.  

Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, hanya untuk urusan penting dan mendesak.

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," sambungnya.

Wiku melanjutkan, sesuai surat edaran pemerintah, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah telah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek.

Hal senada juga kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan selama libur panjang/Imlek.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT