test

News

Selasa, 2 Februari 2021 13:35 WIB

Disahkan DPRD, Jabar Bangga Jadi Provinsi Pertama Miliki Perda Pesantren

Editor: Hadi Ismanto

DPRD Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - DPRD Jawa Barat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Terkait hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku bangga.

"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki perda untuk pesantren. Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Senin (1/1/2021).

Menurut dia, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.

Pemprov Jabar sendiri memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan antara lain One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.

"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tukasnya.

BERITA TERKAIT