test

Hukrim

Selasa, 26 Januari 2021 15:05 WIB

Belum Ditahan, Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Pelaku Kasus Mesum Halte Senen

Editor: Ferro Maulana

Pelaku mesum di halte Senen, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

PMJ NEWS - Tersangka kasus mesum di depan halte bus SMK 34, Kramat Raya, kawasan Senen, Jakarta Pusat, yaitu perempuan berinisial MA bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Hari ini mau kita periksakan ke rumah sakit," terang Kepala Reskrim Polsek Senen AKP Bambang kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

AKP Bambang melanjutkan, keterangan yang diberikan tersangka MA kepada polisi sampai sekarang masih berubah. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya cek kejiwaaan.

Meski begitu, Bambang belum memastikan langkah yang akan diambil anggotanya bila nantinya MA terbukti mengalami masalah dalam kejiwaannya. "Nanti dulu, tunggu hasilnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi baru menetapkan MA sebagai satu-satunya tersangka. Sementara, pelaku mesum atau asusila berjenis kelamin pria masih dalam pengejaran polisi (DPO). MA dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama dua tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka hanya diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

"Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum," tambah Bambang.

Video mesum antara MA dan seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021.

Dalam video viral itu, keduanya terlihat sedang melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum yaitu di halte bus. 

BERITA TERKAIT