test

Hukrim

Jumat, 22 Januari 2021 19:04 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terseret kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut perpanjangan masa penahanan selama 30 hari mulai 24 Januari hingga 24 Februari. Penahanan terkait pelengkapan berkas perkara di tingkat penyidikan.

Selain itu, lanjut Ali, perpanjangan masa penahanan ini juga diberlakukan terhadap para tersangka dugaan suap perizinan ekspor benur lainnya antara lain SAF, SWD, dan AF.

"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan Penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Sebagai informasi, Edhy Prabowo kembali menjalani periksaan KPK hari ini. Kali ini mantan Menteri KKP ini menjadi saksi dugaan tindak pidana kasus dugaan penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan pengelolaan perikanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Ali, pihak penyidik KPK menggali seputar pengetahuan Edhy terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM.

"Yang sumber uangnya tersebut diduga dari para eksportir benur," jelasnya.

BERITA TERKAIT