Kamis, 21 Januari 2021 14:25 WIB
Hasil Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad: Tidak Ada Unsur Pelanggaran
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus Raffi Ahmad menghadiri pesta usai divaksin Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi memang kemarin sore, sekitar hari Rabu tanggal 20 Januari telah dilakukan gelar perkara, kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang dugaan adanya tindak pidana dalam Pasal 93 di kediaman saudara GR," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
"Dari hasil gelar perkara Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan tidak terpenuhi termasuk juga peraturan daerah, kemudian aturan Kementrian Kesehatan, ini semuanya tidak ada," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, beredar foto di media sosial terkait Raffi Ahmad yang menghadiri sebuah acara tanpa mengenakan protokol kesehatan setelah dilakukan vaksin Covid-19. Terkait hal itu, dirinya meminta maaf kepada masyarakat termasuk kepada Presiden Joko Widodo.
"Assalamualaikum, saya Raffi Ahmad terkait kejadian tadi malam saya ingin sedikit klarifikasi, tapi sebelumnya saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya dan meminta maaf kepada Presiden Jokowi, seluruh staf yang ada di sekretariat presiden dan sekali lagi meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," kata Raffi Ahmad.