Rabu, 13 Januari 2021 16:47 WIB
DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Ini Penyebabnya
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Putusan ini terkait pendampingan Arief kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat yang surat keputusan Presiden.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP dai persidangan, Rabu (13/1/2021).’
Tidak itu saja, Arief dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.
Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk a melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari kedepan.