test

Politik

Rabu, 30 Oktober 2019 16:01 WIB

Ini Penjelaskan Kepala BKPM Terkait Heboh Percepatan Penghentian Ekspor Nikel

Editor: Redaksi

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: IG @bahlillahadalia)

PMJ – Pemerintah memutuskan untuk menyetop sementara ekspor nikel karena pengurasan habis-habisan oleh para pelaku tambang jelang penghentian ekspor nikel pada 1 Januari 2020 sesuai aturan dari Kementerian ESDM.

Isu penyetopan ini bermula dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang pada Senin lalu mengumpulkan pengusaha smelter nikel dan tiba-tiba mengumumkan rencana percepatan larangan ekspor nikel.

Ketika itu Bahlil mengatakan pengusaha dan pemerintah sudah sepakat agar larangan ini bisa berlaku lebih cepat dari jadwal. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menjelaskan bahwa maksud pemerintah adalah penyetopan sementara yang berlaku mulai hari ini demi mengevaluasi ekspor nikel yang melonjak gila-gilaan sejak bulan lalu.

Luhut mengatakan ekspor nikel akan disetop selama satu dan dua pekan ke depan. Bahlil menuturkan bahwa pernyataannya pada Senin lalu tidak ada yang berubah dari Keputusan Menteri ESDM soal larangan ekspor berlaku 1 Januari 2020.

"Yang kami lakukan adalah ada keputusan bersama antara pengusaha dan pemerintah yang lahir atas dasar kesadaran," ungkap Bahlil di kantor Menko Perekonomian, Rabu (30/10/2019).

Bahlil menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut didasari kesadaran bahwa ekspor ore atau bijih mentah hanya akan merugikan negara dan tak ada nilai tambah. "Mana yang melanggar? Tidak ada, justru dengan ini pemerintah memberikan kepastian dalam rangka investasi. Itu posisinya di situ, tak ada yang langgar aturan," ujar Bahlil.

"Sebelum itu kami rapat, kami koordinasi. Saya katakan lebih bagus kalau pengusaha sudah sadar kan. Yang membuat keputusan kan teman-teman usaha dan kami, bahwa seluruh SDA kita harusnya jangan diekspor tapi diolah di dalam negeri," sambungnya.

Bahlil menambahkan bahwa pernyataannya itu sudah didukung oleh semua kementerian. "Menko Investasi sudah oke dan ingat ore (bijih) yang mereka sudah tambang dan dibeli teman smelter di sini dengan harga internasional, dikurangi pajak, dan transshipment," ujarnya.

Terkait soal nikel yang sudah terkontrak, Bahlil menyarankan untuk dijual di dalam negeri lantaran harga yang dibayar sama. "Kan harga sama kok, yang diprotes itu kan pas beli harganya gak sama," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT