test

Suara Pemilu

Rabu, 27 November 2019 15:31 WIB

Diikuti 270 Daerah, Ini Bocoran Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Editor: Ferro Maulana

Pilkada Serentak 2020 (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Pilkada Serentak siap digelar kembali pada 2020 mendatang dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020. Sedikitnya terdapat 270 daerah yang menggelar Pilkada. Berikut PMJ News hadirkan tahapan dan jadwal lengkapnya.

Pilkada 2020 diikuti oleh sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu, proses pemungutan suara dijadwalkan akan berlangsung pada 23 September 2020.

Adapun, Komisi Pemilihan Umum sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Berikut 24 Tahapan Pilada Serentak 2020:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September - 1 Oktober 2019)
  2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)
  3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 - 21 Agustus 2020)
  4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 - 23 Agustus 2020)
  5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 - 27 Maret 2020)
  6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 - 22 September 2020)
  7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020).
  8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)
  9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)
  10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
  11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
  12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)
  13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)
  14. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
  15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
  16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
  17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
  18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
  19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
  20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)
  21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)
  22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)
  23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)
  24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU). (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT