logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 17 Desember 2020 16:35 WIB

Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Selain Ajay, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) juga turut diperpanjang penahanannya.

Ajay maupun Hutama diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/12/2020).

Ali mengatakan, Ajay saat ini masih tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama Yonatahan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun perpanjangan penahanan kedua tersangka ini untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diterima Ajay dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.

BERITA TERKAIT