test

Hukrim

Rabu, 16 Desember 2020 19:31 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Bermodus Email Bisnis Senilai Rp276 miliar

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan bermodus business e-mail compromise. (Foto: PMJ News/Instagram @Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan bermodus business e-mail compromise (BEC). Dari aksi penipuan ini, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp276 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus kejahatan modus BEC ini adalah kejahatan lintas negara, yang menjadi perhatian badan internasional.

"Kasus kejahatan dengan modus BEC merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang," jelas Komjen Listyo dalam konferensi pers, Rabu (16/12/2020).

Komjen mengatakan, para pelaku penipuan yang bermodus BEC tersebut tetap beraksi di masa pandemi Covid-19 yang melanda seluruh Dunia. Bahkan, para tersangka penipuan seolah memanfaatkan situasi pandemi ini.

"Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan, kelompok ini memanfaatkan situasi di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan Covid-19, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test," jelas Sigit.

Menurut Sigit, lima perkara bermodus BEC yang diungkap oleh Bareskrim korbannya berada di Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani. Peran utama dalam kejahatan ini adalah warga negara Nigeria.

"Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, di mana 3 kasus terkait dengan Covid-19 itu ada tiga negara dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan investasi," ungkap Sigit.

"Terkait Covid-19 itu negara Italia, Belanda, dan Jerman. Terkait dana investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi Covid-19, dan melibatkan jaringan WNA Nigeria, dibantu oleh WNI," ucapnya

Ia menambahkan dari total kerugian korban senilai Rp276 miliar, Bareskrim Polri berhasil mengembalikan kerugian korban atau asset recovery korban senilai Rp141,6 miliar.(Adi)

BERITA TERKAIT