test

Hukrim

Senin, 25 Oktober 2021 20:35 WIB

Modus Jual Black Dollar Online, Satu WNA dan Dua WNI Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penipuan online. (Foro: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang terkait kasus penipuan online menggunakan media sosial dengan modus menawarkan penjualan Black Dollar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap satu orang warga negara asing berinisial MA (32). Pelaku dibantu dua WNI masing-masing berinisial DA (32), istrinya dan adik iparnya HL (21).

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu sebuah paket yang berisi diduga balck dollar," ungkap Kombes Azis dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Melalui media sosial tersebut, lanjut Azis, MA menawarkan korban black dollar. Merasa yakin, korban pun kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta yang dikirim dalam dua tahap, Rp100 juta dan Rp85 juta.

"Di tunggu-tunggu tidak datang, kemudian dihubungi lagi oleh korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya)," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT