test

Hukrim

Senin, 14 Desember 2020 12:35 WIB

Ini Tampang Tujuh Pelaku Penganiayaan di Cilincing yang Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakut mengamankan tujuh pelaku penganiayaan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Anggota Reskrim Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap sekaligus meringkus para pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan tujuh pelaku penganiayaan berat yang diiamankan di antaranya berinisial DP; HS; JA; SN; dan SA.

Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakut mengamankan tujuh pelaku penganiayaan. (Foto: PMJ News).
Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakut mengamankan tujuh pelaku penganiayaan. (Foto: PMJ News).

Adapun para pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka ini menganiaya korban RS di Jalan Raya Sungai Landak (di atas Jembatan Lestari) RT007/008, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/12/2020) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Lebih jauh Sudjarwoko menuturkan, peristiwa tragis itu bermula pada saat Kanit Reskrim AKP P Hasiolan Siahaan, bersama Team Buser melakukan patroli malam dalam mengantisipasi tawuran serta guantibmas di wilayah Kampung Baru Koljem (Kolong Jembatan) Cilincing.

Kebetulan saat melintas di jalan Jembatan 1, Tim Buser mendapati seorang anak RS (korban) sedang mengalami luka dan dalam keadaan terkapar di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, korban menerangkan telah menjadi korban kekerasan atau pengeroyokan oleh sekelompok remaja di Jembatan Koljem.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko. (Foto: PMJ News)

“Selanjutnya Kanit Reskrim Dan Tim Buser membawa korban ke Puskesmas Cilincing dan melakukan interogasi kepada korban. Kemudian langsung menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para pelaku,” ujar Sudjarwoko kepada PMJ News, Senin (14/12/2020).

“Kanit Reskrim dan anggota Buser berhasil mengamankan remaja yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut yaitu (tersangka DP, HS, JA, SN, dan SA) berikut barang bukti berupa pedang, celurit panjang, dan cobek (coce bebek),” jelasnya menambahkan.

Masih dari keterangan Sudjarwoko, tersangka mengakui melakukan pengeroyokan atas dasar motif dendam karena saling ejek antara remaja Kolong Jembatan 1 dengan remaja Kolong Jembatan 2. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)

“Pelaku DP dijerat Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP; HS diancam Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP, JA terancam Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP, dikenakan SN (Pasal 170 KUHP Jo pasal 358 KUHP; dan SA diancam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 358 KUHP,” tutur Sudjarwoko.

Dalam konferensi pers kasus ini, selain Kapolres Jakut, turut hadir Kompol Arif Ardiansyah selaku Wakasat Reskrim Resju; Kompol Eko Setio Budi Wahono yang merupakan Kapolsek Cilincing; Kompol H.M. Sungkono sebagai Kasubag Humas Resju; dan AKP P Hasiolan Siahaan, selaku Kanit Reskrim Polsek Cilincing.

BERITA TERKAIT