Selasa, 8 Desember 2020 12:25 WIB
Perhatikan 4 Hal Berikut Ini Saat Datang ke TPS
Editor: Etty Kadriwaty
PMJ NEWS - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serantak akan digelar di 270 Kabupaten/Kota pada Rabu (9/12/2020) besok. Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, penyelenggaraan pemilu diharapkan berjalan lancar. Masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun aturan penerapan protokol kesehatan di TPS. Namun, ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh pemilih yang datang ke TPS, sebagai berikut:
1. Perhatikan waktu kedatangan dan memakai masker
Dalam aturan baru KPU, ada pengaturan mengenai durasi waktu kedatangan pemilih ke TPS. Pemilih diatur kehadirannya rata-rata per jam sehingga tidak menumpuk massa seperti pilkada sebelumnya. Selanjutnya, pemilih yang antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Pemilih yang datang juga diwajibkan menggunakan masker dan bersalaman.
2. Cek suhu tubuh saat datang ke TPS
Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS juga dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS. Apabila ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar suhu 37,3 derajat celsius, dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.
3. Mencuci tangan dan membawa alat tulis sendiri
Saat datang ke TPS, pemilih akan diminta untuk mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Pemilih juga diminta untuk membawa alat tulis sendiri untuk digunakan di TPS. Ini dilakukan agar tidak terjadi perpindahan virus antar manusia lewat benda yang dipegang bergantian seperti alat tulis.
4. Gunakan sarung tangan plastik
Setelah mencuci tangan, para pemilih akan diberikan sarung tangan plastik dan diberikan surat suara. Selesai memilih, pemilih akan diteteskan tinta dan diminta mencuci tangan setelah keluar dari TPS.