test

News

Rabu, 30 Agustus 2023 10:23 WIB

Direncanakan, Anggota Polisi Jaga TPS Pemilu 2024 Usia Dibawah 50 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Mabes Polri berencana akan mengeluarkan kebijakan mengenai usia dari anggota polisi yang nantinya akan ditugaskan saat pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024.

As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk anggota polisi yang akan melakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya tidak diperuntukkan untuk usia di atas 50 tahun.

“Nanti ada kebijakan untuk 2024 anggota-anggota Polri yang terlibat langsung di dalam pengamanan di TPS itu harus memiliki catatan kesehatan yang cukup memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Rabu (30/8/2023).

Dedi mengatakan untuk kegiatan pengamanan tersebut berkaitan dengan kesehatan dari anggota Polri sendiri dimana ketika anggota usia 50 tahun mulai menurun kondisi kesehatannya.

“Karena potensi 50 tahun itu kecenderungan kondisi seseorang itu semakin menurun,” kata Dedi.

Mengenai kebijakan tersebut Dedi mengaku pihaknya masih dalam tahap penggodokan dengan Kedokteran Polri untuk membahasnya.

BERITA TERKAIT