test

Hukrim

Kamis, 12 November 2020 13:36 WIB

Buronan Koruptor Dana Water Front City Rp6 Miliar Ditangkap di Jambi

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ- Buronan kasus korupsi dana pembangunan water front city Kota Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, timnya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Jambi memangkap buron atas nama Muhammad Ridwan Pattilow di Jambi pada Rabu 11 November 2020.

"Kerugian negara sebanyak Rp 6.638.791.370,26 miliar," kata Hari, Kamis (12/11/2020).

Hal ini sudah sesuai dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB, terdakwa Nuhammad Ridwan Pattilow terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dan sejak putusan tersebut, terdakwa Muhammad Ridwan Pattilow tidak diketahui keberadaannya. Dan ia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana, Desa Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Selanjutnya dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lapas Klas I Ambon," tandas Hari.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT