test

News

Senin, 3 Desember 2018 15:15 WIB

Kata Polisi Soal SIM Berlaku Seumur Hidup

Editor: Redaksi

Surat Ijin Mengemudi yang menjadi perbincangan banyak orang. (Foto : Doknet)
PMJ- Sebuah usulan dari Fraksi PKS di DPR RI untuk menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup, ditanggapi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Menurut Yusuf, bila SIM diberlakukan seumur hidup maka, sudah menyalahi undang-undang. Sebab, sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturannya, SIM harus diperbarui setiap lima tahun sekali. "Jadi, sesuai dengan aturan UU ya seperti itu diperpanjang setiap lima tahun, kalau berlaku seumur hidup ya menyalahi aturan," kata Yusuf, Senin (3/12/2018). [caption id="attachment_2254" align="aligncenter" width="817"] Surat Ijin Mengemudi yang menjadi perbincangan banyak orang. (Foto : Doknet)[/caption] Yusuf menjelaskan, penggunaan SIM itu berbeda, dengan E-KTP yang memang bisa dan berlaku seumur hidup. Karena, memang sudah sangat jelas payung hukum yang mengaturnya juga beda, tidak sama. Untuk diketahui sebelumnya, Anggota Fraksi PKS di DPR RI sedang mengusulkan dan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait, Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. apabila menang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. (Har/GTG-03).

BERITA TERKAIT