test

News

Kamis, 14 Maret 2019 15:31 WIB

Operasi Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Tertibkan Nelayan Jaring Cantrang

Editor: Redaksi

Operasi petugas gabungan amankan 4 kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki. (Foto: PMJ)
PMJ- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama TNI/Polri mengamankan empat kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, dalam rangka operasi penertiban nelayan jaring cantrang, Kamis (14/03/2019). Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Bambang Budi Hastono, SE menerangkan, empat kapal cantrang tersebut di antaranya KM Mekar Jaya SNO, KM Sumber Laut, KM Putri Bunga dan KM Putri Jaya. [caption id="attachment_17525" align="alignnone" width="1040"] Operasi petugas gabungan amankan 4 kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki. (Foto: PMJ)[/caption] "Nelayan kapal cantrang ini dilarang karena alat tangkap yang mereka gunakan merusak terumbu karang," ujar Kapolsek Kepulauan Seribu. Dikatakan AKP Bambang, selain merusak terumbu karang, kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen sertifikat, alat keselamatan, life jacket, atau plampung. "Kita memberikan pembinaan agar tidak kembali menangkap ikan di area Kepulauan Seribu," ujarnya menambahkan. [caption id="attachment_17526" align="alignnone" width="1040"] Operasi petugas gabungan amankan 4 kapal nelayan cantrang atau gardan di perairan utara Pulau Laki. (Foto: PMJ)[/caption] Sementara itu, Bripka Dedi Setiawan Personel Sat Polair Polres Kepualauan Seribu menambahkan, Satpol PP bersama TNI, Polri, Dishub dan aparatur Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan patroli di perairan Kepulauan Seribu sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Anggota yang terlibat berjumlah 60 personel dengan dua unit kapal Patroli 1 dan 2 milik Satpol PP Kepulauan Seribu," katanya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT