logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 2 April 2020 14:05 WIB

35 Ribu Narapidana Dibebaskan, Termasuk Roro Fitria, Saiful Jamil Tidak

Editor: Fitriawan Ginting

Roro Fitria bebas bersyarat dari tahanan di Rutan Pondok Bambu. (Foto : PMJ/Doknet).
Roro Fitria bebas bersyarat dari tahanan di Rutan Pondok Bambu. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ- Pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat kepada 35 ribu narapidana. Hal itu dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.

Diantara 35 ribu narapidana yang bebas, salah satunya artis Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam. Hal itu dibenarkan oleh pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Ema Puspita.

"Iya benar. Ynag mengajukan pembebasan itu yang sudah menjalani 2 pertiga dari masa tahanan. Uni sesuai dengan permen nomor 10 tahun 2020. Harusnya Agustus bebasnya, tapi karena pencegahan virus corona, ia dapat hari ini,” jelas Ema Puspita, Kamis (2/4).

Kuasa hokum Roro Fitria, Asgard juga membenarkan hal tersebut.

"Benar. Hari ini bebas ya. Beberapa narapida narkotika juga bebas. Inikan untuk pencegahan corona di lapas,” tandas Asgard.

Sayangnya, presenter dan penyanyi Saiful Jamil tak bisa bebas hari ini. Sesuai ketentuan yang ada, pedangdut itu belum bisa bebas dari tahanan akibat masa kurungan yang belum memenuhi ketentuan atau aturan yang ada. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT