test

Entertainment

Kamis, 2 April 2020 18:04 WIB

Bebas Bersyarat, Roro Fitria Jadi Tahanan Rumah dan Wajib Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Roro Fitria dapatkan remisi terkait virus corona. (Foto : PMJ/Instagram Roro).

PMJ - Artis Roro Fitsria akan keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setelah bebas bersyarat, dirinya diharuskan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia bisa menghirup udara bebas setelah Kemenkumham mengeluarkan surat remisi kepada 35 ribu narapidana untuk pencegahan virus corona di Lapas.

“Betul (wajib lapor) terkait adanya pencegahan virua Covid-19,” kata Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/3/2020).

Hal tersebut harus dilakukan Roro Fitria sampai batas waktu yang tidak ditemtukan. Jika nantinya Roro diperbolehkan pulang, dirinya tidak boleh melakukan aktivitas diluar rumah dan harus melaporkan melawati video call.

“Kemudian untuk laporannya yang bersangkutan melewati video call, karena yang bersangkutan tidak diperbolehkan keluar rumah,” ungkap Ema.

Sebelumnya, Roro Fitria terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan telah menjalaninya sejak Oktober 2018 silam. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT