Selasa, 4 Juni 2019 10:33 WIB
Yuk Tunaikan Zakat Fitrah! Pahami Waktu dan Syaratnya
Editor: Redaksi
PMJ – Di bulan suci Ramadan, umat Islam diharuskan berbagi kepada orang yang kurang mampu yang mempunyai ekonomi rendah.
Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan di Bulan Puasa. Kita semua harus tahu kapan harus membayar zakat fitrah.
Menurut KH Ahmad Rusydi, pengasuh Musala Attarbiyah Kemenag RI, terdapat beberapa waktu yang bisa dipilih untuk membayar zakat fitrah.
Yang pertama adalah waktu wajib yaitu ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadan dan bulan Syawal, yaitu pada malam 1 Syawal (atau malam Takbiran).
Yang kedua yakni waktu jawaz yang paling umum dilakukan umat Islam. "Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya bulan Ramadan sampai akhir Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri," demikian kata Ahmad Rusydi, belum lama ini.
Namun demikian, zakat fitrah juga mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yakni :
Pertama, besarnya zakat fitrah yaitu 2.5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.
Kedua, orang yang wajib membayar zakat fitrah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari).
Ketiga, waktu mengeluarkan zakat fitrah : boleh diberikan awal bulan Ramadan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang salat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadan. (FJR/ FER)