test

News

Kamis, 6 Juni 2019 17:24 WIB

Amsiong, Ahmad Dhani Batal Lebaran di Jakarta

Editor: Redaksi

Ahmad Dhani berada di sebuah ruangan bersama para penjaga sel tahanan. (Foto : PMJ/Ist).
PMJ- Nasib sial terus menimpa musisi Ahmad Dhani. Harapannya dipindah ke LP Cipinang Jakarta agar berlebaran dekat keluarga akhirnya pupus lantaran pengajuan pindah dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng tak dikabulkan. Perihal tersebut dibenarkan kuasa hukum Dhani Sahid kepada wartawan baru baru ini. Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada suami dari Mulan Jameela tersebut. Jaksa Hari Basuki bertindak sebagai pembaca surat tuntutan tersebut. Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” baca JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai terdakwa merasa tidak bersalah dengan apa yang telah diucapkannya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Yang meringankan Ahmad Dhani dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan. (WS/02)

BERITA TERKAIT