test

News

Kamis, 13 Juni 2019 16:03 WIB

Ini Alasan Kemenhub Batal Melarang Diskon Tarif Ojol

Editor: Redaksi

Ojek Online ditengah Pandemi Covid-19. (Foto : PMJ News/Ilustasi/Fif)
PMJ – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana pembuatan aturan larangan diskon tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa praktik diskon tarif bukan wewenang Kemenhub. Hal tersebut usai Kemenhub berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "Secara umum regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengaltur masalah diskon,” terang ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019). “Dalam regulasi saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasi. (Diskon tarif ojek online) bukan ranah saya. Itu ranahnya yang lain," sambungnya. Budi Setiyadi menjelaskan kalau Kemenhub sebagai regulator transportasi harus mengamankan bisnis transportasi yang ada termasuk transportasi online. "Artinya kita harapkan baik angkutan perkotaan yang ada termasuk dua aplikator (transportasi online) ini harus ada sustainable (keberlanjutan)," ujarnya. Bila kelak ada persaingan tidak sehat antar perusahaan transportasi maka pihak KPPU yang akan bertindak. "Tapi kalau ada yang tidak bagus dalam hal persaingan usaha nanti KPPU akan turun," tegas Budi Setiyadi. (BHR)

BERITA TERKAIT